Menu

Kasus OTT di STAIN Bengkalis Juli 2018 Lalu, Kapolres: Kita Sedang Persiapan Gelar Perkara

Dahari 7 Jan 2019, 14:43
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH/hari
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengaku kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Bengkalis kepada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis beberapa waktu silam sedang persiapan gelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH menyampaikan bahwa untuk Kasus OTT STAIN Bengkalis, Kepolisian Bengkalis akan segera gelar perkara.

"Kita sedang persiapan akan menggelar perkara. Dikarenakan kemarin pada akhir tahun kita belum sempat dan banyak kegiatan akhirnya kita belum sempat melakukan gelar perkara,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, Senin 7 Januari 2019 kepada Riau24.com.

Diutarakan Kapolres lagi, masalah tersebut hanya tinggal ekspos gelar perkara,"Dan nantinya gelar perkara itu seperti apa itu yang akan menjadi patokan kita, tidak bisa secara pribadikan dan akan kita bahas bersama sama, fakta apa yang kita peroleh," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai, apakah Kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat, Kapolres Yusup mengaku, soal kordinasi dengan Inspektorat sudah dilakukan.

"Sudah kita lakukan, kemudian dengan Kementerian Agama, makanya nanti akan diuraikan semua kepada penyidik bersama dengan unsur pengawas, baik itu dari propam dan pengawasan,"tambahnya.

Sebelumnya, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Bengkalis, pasca pengungkapan, belum ada perkembangan.

Belum jelasnya kasus OTT ini, sejumlah kalangan di Bengkalis berharap sudah ada titik terang siapa yang harus bertanggungjawab karena mencoreng dunia pendidikan di daerah negeri junjungan ini.

Kala itu, menurut publik, pembuktian kasus OTT yang terlibat akan lebih mudah diungkap dibandingkan dengan pengungkapan kasus yang perlu penyelidikan dengan waktu tertentu. Apalagi OTT itu, tidak mungkin dilakukan tanpa dasar hukum dan dilakukan asal-asalan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

Tim Saber Pungli Polres Bengkalis OTT dugaan Pungli di STAIN Bengkalis, Jalan Lembaga, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis pada Rabu (25/7/2018) silam.

OTT Pungli tersebut adalah terhadap pembayaran mahasiswa Non Reguler (Ekstensi), menyita uang tunai mencapai Rp18,9 juta. OTT dugaan Pungli ini terungkap setelah adanya pengaduan mahasiswa.

OTT dilakukan terhadap salah seorang staf berinisial DV yang sedang menerima pembayaran semester ganjil Rp1,5 juta, namun kwitansi hanya Rp1,2 juta sedangkan Rp300 ribu dengan dalih untuk operasional tanpa kwitansi.

Dari OTT ini, petugas langsung melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan dan menemukan barang bukti uang Rp17,4 juta dari pembayaran 58 mahasiswa. Kuat dugaan terjadinya tindak pidana Pungli ini, sejumlah saksi termasuk Ketua STAIN dan staf sempat dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi ini juga, sesuai menurut putusan Menteri Agama Nomor 157 tahun 2017 bahwa untuk UKT ditentukan Rp1,2 juta dan tidak dibenarkan adanya pungutan lain.(***)

 

R24/phi