Menu

Pria Hidung Belang Seperti yang Memakai Jasa Vanessa Angel Bisa Dijerat, Tapi Ini Syaratnya

Siswandi 7 Jan 2019, 12:12
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Keberadaan pria hidung belang, kembali mencuat setelah terkuaknya kasus prostitusi online, yang melibatkan artis Vanessa Angel. Salah satu yang menjadi sorotan adalah, karena si pria hidung belang yang memesan kencan dengan Vanessa, tidak bisa dijerat hukum. Statusnya hanya sebagai saksi.

Seperti dirilis sebelumnya, pria yang memesan kencan dengan Vanessa, adalah seorang pengusaha bernama Rian. Meski diamankan di Surabaya, pihak Kepolisian memastikan bahwa Riau berasal dari luar Jawa.

Sejauh ini, Rian telah dibebaskan dan hanya ditetapkan sebagai saksi. Namun, sebenarnya ada celah untuk menjerat pria hidung belang sebagai tersangka, dalam kasus prostitusi tersebut.

Seperti dilansir detik.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, pria hidung belang bisa dijadikan tersangka, jika ia memesan jasa prostitusi online untuk orang lain.

"Kecuali ternyata pelanggan itu menggunakan jasa daripada ini untuk seseorang lagi," ujarnya, Senin 7 Januari 2019.

Apalagi jika pria itu menerima bayaran dari pemesanan prostitusi online lewat dirinya tersebut. "Dan dia menerima daripada bayaran itu atau komisi itu kepada orang lain yang dia berikan jasa daripada prostitusi itu maka kita bisa menjerat," tandas Barung. ***

R24/wan