Menu

Ini Hukum Berwudhu Sambil Telanjang

TIM BERKAS 34 6 Jan 2019, 11:20
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  

Menjadi sesuatu yang terasa ganjal terdengar saat seseorang melakukan wudhu usai mandi dan dalam keadaan tidak menggunakan kain sehelaipun. Apakah itu sah atau tidak, berikut ini penjelasan yang dikutip dari konsultasi Syariah (5/1).

Disebutkan bahwa seseorang yang melakukan wudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah.

Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan, seperti ketika mandi.

Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi Muhammad saw tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan.

Kemudian Nabi Muhammad saw bersabda:
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”

Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?

Beliau menjawab: “Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”

Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?

Beliau menjawab: “Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)

Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762.

Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab: Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.(***)

 

R24/phi