Buang Piala 'Kebohongan Award' ke Tempat Sampah, Demokrat Bakal Polisikan PSI
"Award ini bohong-bohongan yang telah menuduh orang lain sebagai pembohong," tegasnya.
Ferdinand menambahkan, award ini merupakan bentuk pidana pencemaran nama baik dan fitnah serta masuk dalam jerat UU ITE karena medsos PSI ikut menyiarkannya.
"Sehingga ini patut dilaporkan dan patut diambil langkah hukum pencemaran dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP dan dikaitkan dengan UU ITE karena disiarkan melalui media sosial," tuturnya.
"Tapi apakah kita akan ambil langkah itu tergantung sahabat kami Andi Arief karena korbannya adalah Andi Arief. Kalau Andi menyatakan tolong untuk dilaporkan ke polisi sebagai pidana maka kami Partai Demokrat akan memfasilitasi untuk melaporkan pemuatan tersebut sebagai perbuatan pidana," ungkapnya.
"Tetapi kalau Andi bilang tidak ya tentu karena korbannya Andi maka tidak mungkin kami laporkan, jadi kami akan koordinasi dengan Andi Arief untuk memutuskan apakah melaporkan mereka atau tidak. Jadi itu ada tiga poin besarnya di situ," tutup Ferdinand.