Menu

Geledah Kantor Kementerian PUPR, KPK Sita Barang Bukti Terkait Proyek Air Minum

Siswandi 4 Jan 2019, 10:49
Penyidik KPK memeriksa sejumlah dokumen, saat penggeledahan di Kantor Kementerian PUPR. Foto: int
Penyidik KPK memeriksa sejumlah dokumen, saat penggeledahan di Kantor Kementerian PUPR. Foto: int

RIAU24.COM -   JAKARTA- Pendalaman terkait kasus dugaan suap pada proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), terus diperdalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkembangan terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah itu telah menyita sejumlah barang bukti, terkait proyek tersebut.

Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis 3 Januari 2019 kemarin. Pemeriksaan itu sendiri berlangsung siang hari dan baru berakhir pada malam hari.

Dalam keterangannya kepada pers, Jumat 4 Januari 2019 tadi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik.

Saat ini barang bukti tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. "Sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik," ujar Febri seperti dilansir cnnindonesia.com.

Ditambahkannya, selain kantor Ditjen Cipta Karya, penyidik KPK juga menggeledah rumah dua tersangka, yaitu rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan dari Kementerian PUPR, ada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Sejauh ini, KPK telah menyita Rp3,9 miliar Sin$23.100 atau setara dengan Rp245.954.940 serta US$3.200 atau setara Rp46.544.000.

Sementara saat penggeledahan di rumah sejumlah tersangka, tim penyidik lembaga antikorupsi menyita uang Rp1,2 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp200 juta dalam bentuk uang tunai dan Rp1 miliar berupa deposito. ***

R24/wan