Menu

Dikabarkan Sakit, Sidang Pembacaan Tuntutan Oknum Polisi Sudah 2 Kali Tunda

Dahari 4 Jan 2019, 10:43
Kantor PN Bengkalis/int
Kantor PN Bengkalis/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menunda agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oknum Polisi yang terlibat kasus Narkoba dan tiga rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut, Kamis 3 Januari 2019 petang kemarin.

Sebelumnya sidang agenda tuntutan juga ditunda karena belum siapnya berkas Rencana Tuntutan (Rentut) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Kamis 20 Desember 2018 lalu.

Dari pantauan kali ini, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali ditunda, dikarena terdakwa Oknum berpangkat Brigadir TA sesuai informasi dari pihak PN Bengkalis, bahwa TA sedang sakit. Diketahui, Oknum Polisi ini bertugas di Polsek Rupat.

Sebelumnya, Oknum Polisi yang kini berstatus terdakwa inisial Brigadir TA (31) dan tiga rekannya YT (33), DH (21) serta DS (25) ketika itu ditangkap oleh Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis, yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Jumat 28/09/2018 silam tepatnya dirumah TA Gang Flamboyan desa Wonosari.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno, SH. MH, didampingi dua hakim anggota Zia Ul Jannah, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH.

Selain TA, tersangka lainnya YO (33) warga Jalan Soebrantas Terkul Kecamatan Rupat, DO (21) pelajar warga Jalan Parit Bunga Dedap, Kecamatan Putri Puyu dan DS (25) warga Desa Terkul Rupat.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket sabu 3,28 gram, satu unit timbangan digital, dua buah kaca pirex dan bong berisikan sabu, uang Rp5.2 juta, satu tas ransel, 7 unit handpone dan dua unit sepeda motor.(***)


R24/phi