Sidang Lanjutan 55 Kg Sabu dan 46.718 Butir Ektasi, PH Minta Tiga Terdakwa Dibebaskan
Sementara itu, terkait pledoi yang disampaikan oleh kedua PH tersebut, pihak JPU Kejari Bengkalis secara tegas mengajukan Replik atau tanggapan dari nota pembelaan kepihak PH ketiga terdakwa ini, yang agendanya akan dibacakan pada hari Kamis (10/01/19) pekan depan.
Sebelumnya JPU menuntut ketiga dengan hukuman mati, sesuai pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009. Karena ketiga terdakwa telah terbukti dan meyakinkan, menguasai narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Perkara narkoba ini terungkap, setelah jajaran Polsek Bengkalis menangkap 2 orang di RoRo Bengkalis Andi Saputra dan Dedi Purwanto, pada hari Rabu 25 April 2018 pukul 15.00 WIB, yang diduga jaringan internasional, dengan barang bukti sabu 25 kg dan pil ekstasi 20.800 butir dalam mobil travel.
Dari hasil pengembangan tersebut, kembali temukan barang bukti 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi, dalam rumah milik pelaku Juliar di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.(***)
R24/phi