22 PPK Baru di Kabupaten Bengkalis Dilantik Sesuai Putusan MK
RIAU24.COM - BENGKALIS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Rabu 2 Januari 2019 kemarin melantik 22 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 11 kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
Pelantikan tersebut dipimpin Ketua KPU Defitri Akbar yang diselenggarakan di Kantor KPU, Jalan Pertanian, Bengkalis.
Puluhan PPK yang baru saja dilantik tersebut merupakan anggota tambahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya hanya terdiri dari 3 orang menjadi 5 orang untuk setiap kecamatan.
"Artinya, jumlah PPK seluruhnya hanya 33 orang, maka dengan penambahan ini menjadi 55 orang,"ungkap Defitri kepada sejumlah wartawan, Kamis 3 Januari 2019.
Defitri mengatakan, bahwa pelantikan 22 anggota PPK tambahan tersebut merupakan realisasi dari pasca putusan MK. Penambahan ini masing-masing kecamatan ditambah 2 orang, sehingga menjadi 5 orang.
"Setelah putusan MK kita melantik 22 orang lagi sebagai PPK, 1 kecamatan 2 PPK baru untuk Pemilu 2019 mendatang," ungkapnya lagi.
Dalam kesempatan itu juga, Defitri berharap, kepada seluruh PPK baik yang baru dilantik maupun yang ada, agar memahami tugas kewenangannya dengan baik. Kemudian memberikan pelayanan yang seimbang dan setara kepada seluruh peserta Pemilu."Kepada PPK diimbau untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu,"ujarnya menambahkan.(***)
R24/hari