Bukan Arab Saudi, Gay di Negara Ini Dihukum Rajam Jika Ketahuan
RIAU24.COM - Kamis 3 Januari 2019, ada beberapa negara di Dunia yang menerapkan hukum syariah, seperti di Arab Saudi. Selain itu, Kerajaan Brunei Darussalam juga menerapkan aturan syariah.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam, telah resmi menerapkan hukum rajam bagi pezina, kelompok homoseksual (gay), dan pelaku "kejahatan" seksual lain sejak 2014.
Baca juga: Nikita Mirzani Kecam Aksi Umrah Transgender Isa Zega, Pakai Ihram Wanita - Dikecam Warganet
zxc1
Baca juga: Konten Eksklusif Bocor, Arya Saloka Diduga Kasih Kode Bakal Ajak Amanda Manopo ke Arab Saudi
Hanya saja hukum Syariah Islam itu, berlaku bagi muslim, yang memang mayoritas di negara tersebut. Seperti yang ditulis Sindonews, Sultan Bolkiah akan eksekusi siapa saja yang melakukan berbagai “kejahatan” seksual, termasuk sodomi, juga kelompok gay.