PNS di Daerah Ini Wajib Beri Laporan Kegiatan Menggunakan Aplikasi Instan WhatsApp
RIAU24.COM - Makueni - Kegiatan harian pegawai negeri sipil (PNS) berikut dengan fotonya di daerah ini wajib dilakukan. Dan pelaporannya wajib menggunakan aplikasi WhatsApp.
Kebijakan baru ini mulai akan diberlakukan di tahun ini, seperti yang diungkapkan Komisioner Makueni di Kenya, Mohammed Maalim, yang dikutip dari pemberitaan viva.co.id pada Rabu (2/1).
"Saya pribadi yang memonitor dan memeriksa langsung. Apakah mereka melaksanakan perintah atau tidak," kata Maalim, "Laporan dikirim ke grup WhatsApp yang dibuat."
Disebutkannya, laporan kegiatan harian lewat aplikasi pesan instan WhatsApp akan dapat mendeteksi kepala dinas atau bawahannya absen. Dan laporan akan diberikan ke bagian pengawasan. Di sini akan terlihat mereka yang melakukan tindakan indisipliner tersebut.
Hal ini juga sebagai cara untuk mengidentifikasi pegawai yang 'lari dari tugas'. Dengan pendekatan manajemen baru ini, Maalim berharap bisa menghilangkan budaya kerja buruk para abdi negara tersebut.
Tak hanya itu. Maalim meminta kepada seluruh kepala dinasnya untuk memastikan bahwa semua PNS agar menandatangani daftar hadir dan keluar.
"Kebijakan baru ini untuk mengatasi kinerja buruk para PNS serta memberikan layanan tempat waktu dan berkualitas. Tidak ada yang lebih buruk dari korupsi. Menyelinap saat sedang tugas itu bagian dari korupsi," tegas Maalim.(***)
R24/phi