Ustaz Tengku Zulkarnain Sarankan Aturan Potong Tangan Bagi Koruptor Usai Pilpres
RIAU24.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan hukuman bagi pencuri dan koruptor sesuai syariat Islam.
Aturan itu akan diajukan usai Pemilihan Presiden 2019 nanti. Adapun aturan yang dimaksud Ustaz tersebut adalah berupa potong tangan.
"Saya dengan kawan-kawan sudah menggodok bahwa kami akan mengajukan permohonan para maling dan koruptor yang terbukti, baik dengan bukti dan saksi tidak perlu dipenjara melainkan dipotong saja tangannya. Usulan ini akan disampaikan setelah pemilu 2019," jelas Ustaz Tengku Zulkarnain yang dilansir dari Republika.co.id, Selasa, 1 Januari 2018.
Ustaz Tengku Zul kemudian menjelaskan, usulan ini diajukan pihaknga karena per harinya pemerintah Indonesia harus menyediakan Rp 4 miliar untuk memberi makan tahanan koruptor di penjara atau lembaga permasyarakatan termasuk koruptor dan uang makan untuk narapidana tersebut.
Artinya, pemerintah membutuhkan uang sampai Rp 15 triliun untuk ransum para tahanan termasuk para koruptor.
"Pemerintah memberi uang (sebanyak) itu untuk memberi makan maling," lanjutnya. Meski demikian, Ustaz Tengku Zulkarnain pesimis jika usulan itu akan dikabulkan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR).