Menu

Larang Rayakan Tahun Baru, Bupati Inhil: Saya Mengajak Masyarakat Hadiri Muhasabah Cinta di Penghujung Tahun 2018

Ramadana 30 Dec 2018, 19:47
Bupati Inhil HM Wardan/rgo
Bupati Inhil HM Wardan/rgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Pergantian tahun 2018-2019 tinggal hitungan jari. Pemerintah Provinsi Riau mengimbau agar seluruh masyarakat Provinsi Riau tidak merayakan tahun baru dengan berpesta pora melalui surat edaran.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Bupati Inhil Drs HM Wardan MP mengeluarkan surat edaran resmi tentang larangan merayakan tahun baru. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah maupun swasta, lembaga pendidikan, camat, lurah/ kepala desa, serta ormas yang ada di lingkungan Pemkab Inhil.

Terdapat beberapa instruksi dalam surat edaran tersebut. Di antaranya, Bupati harapkan tahun baru dijadikan momentum untuk memperbaiki diri. Larangan perayaan berupa hiburan, menyalakan kembang api, dan meniup terompet. Kepada pengelola tempat hiburan dilarang untuk mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah moral/ adat dan aturan agama, serta tutup paling lambat jam 01.00 WIB.

Kepada ormas hendaknya mengajak para generasi muda untuk berzikir dan beribadah baik di tempat ibadah maupun di rumah masing-masing. Dan kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan untuk melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Surat edaran tersebut harus disampaikan oleh pihak-pihak yang menerima kepada seluruh masyarakat Inhil. Jangan hura-hura di malam tahun baru," tegasnya.

Selain itu, Bupati menganjurkan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam kegiatan Muhasabah Cinta Penghujung Tahun 2018 yang akan digelar di Jalan Jendral Sudirman Depan Masjid Agung Al Huda Tembilahan.

Halaman: 12Lihat Semua