Pemkab Meranti Minta Tolong Atasi Abrasi di 7 Titik Terparah Ke Pusat dan Pemprov Riau
"Dalam 24 tahun terakhir terjadi pengurangan garis pantai sejauh 240 meter. Tentunya juga akan mengurangi batas wilayah negara kita. Sebab abrasi pada umumnya terjadi terhadap pulau-pulau yang langsung berhadapan dengan Selat Malaka, dimana menjadi batas negara," terangnya.
Oleh karena itulah Murod menegaskan bahwa untuk mengatasi abrasi pantai di Kepulauan Meranti, juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Oleh sebab itu dirinya sudah mengajukan kepada pusat dan Pemerintah Provinsi Riau untuk membantu bagaimana membangun penahan di 7 wilayah yang terkena abrasi di Kepulauan Meranti itu.
Dampak abrasi yang paling signifikan adalah hilangnya sebagian daratan yang terkena dampak terjangan gelombang atau arus laut dan kondisi tersebut berpengaruh terhadap berkurangnya luas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian, maka hilangnya sebagian daratan dari Pulau Rangsang sama artinya dengan kehilangan sebagian wilayah Provinsi dan sudah barang tentu akan mengurangi wilayah Indonesia.
“Dengan demikian, abrasi pantai di Kabupaten Kepulauan Meranti bukan hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melainkan juga tanggungjawab Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat. Permasalahan abrasi harus diselesaikan secara terintegrasi,” harapnya.(***)
R24/phi