KPK Tangkap Tangan 20 Pejabat Kementerian PUPR dan Swasta, Uang Sekardus Disita
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, yang terjaring adalah 20 orang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pihak swasta. Mereka diamankan di Jakarta, malam ini Jumat, 28 Desember 2018. Bersama mereka, petugas lembaga antirasuah itu mengamankan barang bukti uang sebesar Rp500 juta dan SGD 250 ribu. Selain itu, juga ada uang sekardus, yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan. OTT tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan air minum di beberapa daerah di Tanah Air.
"Saat ini tim perlu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan," terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, seperti dilansir detik.com. Menurut Syarif, kasus tersebut diduga terkait dengan proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah. KPK masih menyelidiki lebih lanjut proyek tersebut.
"Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," katanya. Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, membenarkan adanya OTT terhadap beberapa pejabat di instansi yang dipimpinnya itu. "Informasi yang kami dapat, ada pegawai PU yang terkena OTT," kata Basuki, dalam konferensi pers malam ini. Sementara saat ditanya dalam kasus apa para pejabat PUPR itu diamankan, Basuki mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan. Karena sejauh ini, belum ada informasi resmi yang diterima pihaknya dari KPK. *** R24/wan
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis