Menu

Permenhub Keluar, Pelanggan Taksi Online SIap-siap Bayar Lebih Mahal

Satria Utama 28 Dec 2018, 09:34
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM -  JAKARTA - Para pelanggan taksi online harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, tarif taksi online tak lama lagi akan diseragamkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118/ 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Dalam aturan terbaru taksi online, disebutkan bahwa pihak aplikator dikenai tarif batas bawah sebesar Rp3.500/km dan tarif batas atas Rp6.500/km. Itu artinya, tarif batas atas taksi online sama dengan taksi konvensional yang saat ini berlaku.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda). “Kami menyambut baik aturan ini. Pemerintah turun tangan ikut andil sehingga para pelaku angkutan transportasi tidak saling membunuh,” kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono di Jakarta seperti dilansir okezone.

Ateng mengatakan, seluruh anggota Organda yang terdiri atas para penyelenggara angkutan umum telah menaati seluruh perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para pelanggan maupun peng guna.

“Jadi yang terpenting peraturan ini harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait. Ini sesuatu yang baik dan penting untuk dikaksanakan,” tambahnya.

Dalam aturan terbaru mengenai angkutan sewa khusus dalam hal ini taksi online, tarif perjalanan akan ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan gubernur dan Menteri Perhubungan. Diharapkan ketentuan ini akan semakin memberikan kepastian mengenai standar pelayanan minimal (SPM) yang diberikan kepada masyarakat.***

 

R24/bara