Menu

Selain Johar Lin Eng, Tim Satgas Juga Menangkap Tersangka Ayah dan Anak

TIM BERKAS 36 27 Dec 2018, 22:52
Foto. Internet
Foto. Internet

RIAU24.COM - Jakarta,- Selain menangkap Johar Lin Eng, Tim Satgas Anti Mafia Bila juga menahan dua tersangka lainnya yaitu Priyanto (P) dan  Anik Yuni Artika Sari (A) di tempat yang berbeda.

Ketiganya ditangkap Tim Satgas Anti Mafia Bola terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia, Johar sendiri dilaporkan turut andil dalam pengaturan skor di pertandingan Liga 3.

Johar yang juga menjabat ketua Asprov PSSI Jateng dan anggota exco PSSI, ditangkap saat mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/12) pagi.

Sementara itu, dua tersangka Priyanto merupakan mantan anggota komisi wasit, sedangkan Anik adalah putri dari Priyanto. 

Anik merupakan nama yang disebut sebagai Miss T oleh Lasmi dalam Mata najwa PSSI Bisa Apa? yang tayang di Trans7 beberapa waktu lalu.

Saat ini tersangka Priyanto untuk sementara dititipkan di Polda Jawa Tengah dan tersangka Anik sudah diterbangkan ke Jakarta.

"P ikut dalam kegiatan sepakbolaan. Dia bukan manajer. Mantan dari komisi wasit. Yang A itu anaknya," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

"Kami menangkap pelaku inisial P di Semarang. Penyidik juga menangkap di daerah Pati inisial A itu. Kemudian, untuk yang tersangka P kami titipkan di Polda Jateng. Untuk tersangka A ini udah kami terbangkan ke Jakarta. Kemudian untuk nanti tersangka P akan kami bawa ke Jakarta tapi menunggu waktu," ujar Argo. 

"Kami sedang mendalami tersangka J ini perannya apa, motifnya apa, serta hubungan dengan pelaku lain apa. Semua masih pendalaman oleh penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menerima laporan dari manajer klub sepakbola, LI, terkait dugaan pengaturan skor. Laporan itu terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.

Laporan LI itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

 

Sumber : bola.com