Langar UU, Mendagri Minta Gubernur Riau Tegur Sepuluh Kepala Daerah Yang Dukung Jokowi
Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, sepuluh Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.
Adapun dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa "Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.