Perayaan Kasih Natal, Sebanyak 43 Napi Bagansiapiapi Terima Remisi
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Narapidana beragama nasrani sendiri di Rutan Bagansiapiapi sebanyak 84 orang. Dengan jumlah tersebut, narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman ini sekitar setengah dari jumlah napi nasrani di Bagansiapiapi.
"Potongan masa hukuman ini beragam. Paling sedikit 15 hari sedangkan paling banyak itu 1 bulan tambah 15 hari," jelasnya.
Dari total remisi yang didapatkan, tidak ada satupun narapidana yang langsung bebas atas remisi yang didapatkan. Namun begitu, ia berharap remisi ini dapat dijadikan motivasi bagi narapidana lain untuk dapat mengubah perilakunya menjadi pribadi yang baik.
Sementara itu, Ketua Pelaksana perayaan natal 2018 di Rutan Bagansiapiapi, Marcos Sihombing mengatakan perayaan natal tahun ini telah dimulai sejak tadi malam, 24 Desember 2018, dengan acara malam renungan seluruh WBP nasrani di dalam gereja rutan.
Acara puncak dimulai pada Selasa siang tadi dengan rangkaian ibadah natal dengan beberapa pertunjukan yang ditampilkan oleh WBP.