Sepeda Motor Kredit Riba Harus Dijual? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
RIAU24.COM - Senin 24 Desember 2018, dalam ajaran Islam tidak dibenarkan praktek riba. Bahkan riba termasuk perbuatan yang dibenci Allah SWT dan tergolong dosa besar.
Soal kredit riba ini pernah ditanya seorang jamaah kepada Ustaz Abdul Somad (UAS). "Ibu saya kredit sepeda motor sudah setengah jalan (setengah kredit). Saya baru tahu hal itu termasuk riba, bagaimana sebaiknya pak ustaz?" tanya jamaah dalam video ceramah dari akun youtube @Hernan Dendi.
Mendapat pertanyaan itu Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan ada beberapa pilihan mengenai masalah itu. "Kredit motor, kalau ada yang bisa dijual untuk menebus motor, jual. Misal sisa kredit tinggal Rp7 juta lagi, kalau ada barang yang bisa dijual atau ada uang Rp7 juta terus bomkan (lunaskan semua) kreditnya," sebut UAS dalam video yang berjudul "Hukum kredit motor dalam Islam Ustadz Abdul Somad".
"Kalau tidak ada yang bisa untuk ngebom, pilihan kedua maka jual motornya. Tapi kalau misalnya motor dijual, sementara hidup mata pencaharian dari sana, atau kuliah kesana kemari pakai motor itu. Maka lunaskan lah sampai habis kredit. Dengan catatan itu darurat, karena pilihan pertama dan kedua tidak memungkinkan. Tetapi harus janji sehabis kredit sepeda motor, tidak pernah kredit riba lagi," nasehat Ustaz Abdul Somad (UAS).
Tanya jawab Ustaz Abdul Somad menarik lainnya bisa disimak di media sosial (Medsos). Hanya saja sebaiknya menyaksikan sampai tuntas supaya tidak terjadi salah paham.