Menu

Ternyata Bukan Untuk Ungkapkan Cinta Kepada Ibu, Ini Makna Sebenarnya Hari Ibu

Satria Utama 22 Dec 2018, 10:13
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM -  Hari ini, banyak netizen yang memasang foto ibu mereka sebagai ekspresi mengungkapkan rasa sayang terhadap ibu mereka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perayaan Hari Ibu yang di Indonesia ditetapkan jatuh pada tanggal 22 Desember.

Namun, ungkapan rasa sayang kepada ibu yang dilakukan tiap tanggal 22 Desember ini ternyata bergeser dari makna sebenarnya sejarah ditetapkannya Hari Ibu oleh pemerintah.

Lantas apa sebenarnya latar belakang ditetapkannya tanggal 22 Desember sebagai hari ibu? Ternyata penetapan itu didasarkan pada tanggal pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia.

Seperti dikutip dari grid.id telah peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, semangat kaum perempuan untuk sama-sama memperjuangkan kemerdekaan juga makin membara. Sehingga, pada 22 Desember 1928, diselenggarakanlah Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali di Yogyakarta.

Di dalam kongres itu, perempuan-perempuan pejuang yang berasal dari 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera berkumpul menyatukan pikiran dan semangat untuk berjuang menuju kemerdekaan.

Mereka juga menyelipkan agenda perbaikan nasib kaum perempuan mulai dari isu peran perempuan dalam pembangunan bangsa, perdagangan anak dan kaum perempuan, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, serta pernikahan usia dini.

Dari kongres ini, kaum perempuan sepakat untuk membuat sebuah organisasi bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI) untuk memperjuangkan cita-cita mereka.

Pada tahun 1929, organisasi itu berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).Kongres Perempuan Indonesia II kemudian dilakukan di Jakarta pada tahun 1935.

Kongres itu berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa yang berkewajiban menumbuhkan rasa kebangsaan.

Hingga pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III dilaksanakan di Bandung dan menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.

Pemerintah pun menerbitkan regulasi soal Hari Ibu itu pada tahun 1959 melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.***

 

R24/bara