Disdukcapil Bengkalis Musnahkan Ribuan KTP Elektronik Rusak
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis memusnahkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) elektronik dan non elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Bidang Data Evaluasi dan Penyuluhan, Bayu Ambirekso, Jumat 21 Desember 2018 kepada sejumlah wartawan mengatakan pemusnahan dilakukan dengan memasukkan e-KTP ke dalam drum kemudian disiram dengan premium lalu dibakar.
Pantauan media ini, pemusnahan itu, disaksikan Kepala Bidang Politik Kesbangpol Hendrik Dwi Yatmoko, Nura’ni Kabid Pencatatan Sipil, Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Yuliusman, Kanit Tipiter dan Paur Humas Polres Bengkalis, KPU serta Sat Pol PP.
Bayu Ambirekso mengatakan pemusnahan e-KTP sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk memusnahkan e-KTP dengan cara di bakar sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan e-KTP rusak atau valid.
“Untuk pemusnahan e-KTP Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan ini sebanyak 14.210 keping terdiri dari 146 keping gagal cetak, 11.484 keping penggantian/pengembalian karena invalid, perubahan elemen data rusak, dan KTP Non Elektronik sebanyak 2.580 keping,”ujar Bayu.
Bayu mengatakan belasan ribu e-KTP tersebut dimusnahkan dikarenakan rusak dan tidak bisa digunakan sama sekali.
“Jika terus disimpan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat menjelang pelaksanaan pemilu 2019, dikhawatirkan akan ada pemeriksaan jika kita tidak melakukan pemusnahan,” kata Bayu.
Bayu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis, ditahun politik seperti sekarang ini, jangan mudah termakan oleh isu-isu yang belum pasti kebenarannya.
"Seperti soal banyaknya KTP elektronik yang berceceran dibeberapa daerah di Indonesia,"tambahnya.(***)
R24/hari