Skandal Hibah ke Koni, KPK Geledah Ruangan Menpora Imam Nachrawi
RIAU24.COM - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengeledah sejumlah ruangan di kantor Kemenpora. Kamis 20 Desember 2018. Penggeledahan ini buntut dari skandal hibah akal-akalan dilingkungan kantor pemerintah itu
Menurut juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, salah satu ruangan yang digeledah penyidik terkait skandal hibah Kemenpora kepada KONI adalah ruang kerja Menpora, Imam Nachrawi.
"Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora, termasuk ruang Menteri," kata Febri dilansir dari Viva Kamis malam, 20 Desember 2018.
Selain ruangan Imam Nachrawi, petugas KPK juga menyisir ruang kerja Deputi serta ruang lainnya, dan kantor KONI. "Penggeledahan juga dilakukan di ruangan deputi, ruang lain, serta kantor KONI," kata Febri.
Kendati begitu, Febri mengaku belum mengetahui apa saja yang disita oleh pihaknya dalam penggeledahan tersebut. Febri hanya menyebut bahwa penggeledahan dilakukan karena pihaknya menduga adanya jejak-jejak kasus tersebut di lokasi-lokasi yang digeledah.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidi, Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awut, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Pada kasus ini KPK juga telah memeriksa asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dia sebelumnya tidak ditemukan tim KPK saat penangkapan, tapi akhirnya ia mendatangi kantor lembaga antirasuah itu. Usai jalani pemeriksaan, Ulum tidak ditahan KPK.