Koperasi KSB Beri Polda Riau Tenggat Waktu 3 Hari Proses Terlapor Sariantoni
"Sudah, kami tadi bertemu dengan Kasubdit dan beberapa lainnya, beliau menyampaikan akan menegakkan hukum dalam perkara tersebut. Polisi perlu alat bukti yang lain, begitu katanya," terangnya lagi.
Aksi Kamis siang tadi, merupakan aksi yang ketiga kalinya digelar anggota Koperasi KSB di Mapolda Riau. Sejauh ini, Sariantoni sudah dua kali dipanggil penyidik Polda Riau, untuk dimintai keterangannya. Namun sejauh ini, panggilan tersebut belum kunjung dipenuhi yang bersangkutan.
Karena itu, dalam aksi tadi, massa meminta Polda Riau memanggil paksa Sariantoni, juga tidak juga memenuhi panggilan. ***
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis
R24/wan/hadi