Bupati Harris Buka Uji Publik KLHS P-RPJMD 2016-2021 dan KLHS RTRW Tahun 2018 - 2038
RIAU24.COM - PELALAWAN - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan taja Uji Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Tahun 2016-20211 dan KLHS Rencnana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2018-2038, Kamis (20/12/2018).
Bupati Pelalawan H.M Harris yang membuka kegiatan ini mengungkapkan, penyusunan kebijakan sekaligus program KLHS yang dipersiapkan pemerintah adalah guna menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan. Sehingga dampak dari risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan.
Bupati yang didampingi Kepala Bappeda Kabupaten Pelalawan Ir M Syahrul Syarief, juga mengatakan bahwa KLHS jiga adalah sebuah bentuk tindakan strategis dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin efek negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan dipertimbangkan dalam KRP.
"Oleh karena siklus dan bentuk pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan strategis dan tata ruang tidak selalu gamblang, maka manfaat KLHS bersifat khusus bagi masing-masing dokumen. KLHS dapat menentukan substansi, memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, bisa dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari RPJMD dan RTRW, atau kombinasi dari beberapa atau semua fungsi, "katanya.
Harris menambahkan juga bahwa dokumen KLHS tidak bisa dipahami sebagai sebuah aturam, melainkan sebagai sebuah arahan untuk memilih alternatif-alternatif pemanfaatan yang sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Bappeda M. Syahrul Syarief menambahkan uji publik ini juga sebelumnya telah dilakukan konsultasi publik atas KLHS Perubahan RPJMD dan RTRW.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya penajaman KRP dan substansi dalam dokumen KLHS, "sebut Syahrul.
Ke depan pihaknya berharap masukan dari semua pihak. Terkait program dan kegiatan yang sesuai dengan prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan dalam penyempurnaan penyusunan Perubahan RPJMD dan Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan guna mewujudkan Dokumen Perencanaan Induk yang berkualitas, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang kemudian dapat diimplementasikan guna menuju Pelalawan EMAS.(***)
R24/ardi