Menu

Bikin Malu, Pegawai KONI Lima Bulan Belum Gajian, Pengurusnya Malah Terlibat Korupsi Miliaran

Satria Utama 20 Dec 2018, 09:04
Saut Situmorang
Saut Situmorang

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles SH MH mengungkapkan selain menerima berkas SPDP sebanyak 543 perkara di sepanjang tahun 2018.

Pihaknya juga menyetorkan pendapatan negara di luar pajak ke kas Negara sebesar Rp4 miliar.

Uang Rp4 miliar tersebut merupakan denda dari perkara lingkungan hidup yang ditangani Kejari Bengkalis pada tahun 2014 lalu terhadap PT National Sago Prima (NSP).

"Ini sesuai dengan putusan Kasasi Makamah Agung Nomor 2303K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 1 Agustus 2016 dengan terdakwa Ir. Erwin yang telah diputuskan Makamah Agung untuk membayar denda sebesar satu miliar rupiah dan terdakwa telah membayarkannya,"ungkap Kasi Pidum, Iwan Roy Charles, Rabu 19 Desember 2018 kemarin.

Dilanjutkan Iwan Roy, kemudian sisa Rp3 miliar juga berasal dari denda terhadap perkara atas terdakwa yang sama Ir. Erwin dengan putusan Kasasi di Makamah Agung Nomor 2300 K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 24 Agustus 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Bengkalis," pungkasnya.(***)


R24/hari