Inilah nama-nama Tersangka Kasus OTT Suap Kemenpora
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI.
Selain Mulyana, KPK juga menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI, Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora.
Mulyana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap dari pengurus KONI. Selain satu unit mobil, Mulyana diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah.
"Pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy). September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018 seperti dilansir detik.com.
Sebelumnya, kata Saut, pada April 2018 Mulyana juga menerima satu unit mobil Toyota Fortuner.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
KPK dalam OTT Selasa (18/12) mengamankan 9 orang, termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Ada uang Rp 300 juta yang turut disita.***