Menu

BPJS Kesehatan Dumai Sosialisasikan Perpres 82 Tahun 2018 Sebagai Payung Hukum JKN-KIS

Elvi 19 Dec 2018, 11:33
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Dumai Duita Nora Manurung mensosialisasikan Perpres/pno
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Dumai Duita Nora Manurung mensosialisasikan Perpres/pno

 

RIAU24.COM -  DUMAI – Menjelang akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai Nora Duita Manurung  menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti, Pendaftaran Bayi Baru Lahir.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

Halaman: 12Lihat Semua