Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Kezaliman yang Sempurna
RIAU24.COM - Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Atas kasus itu, Habib Bahar kini ditahan penyidik Polda Jawa Barat.
Untuk diketahui, dalam dugaan kasus tersebut, polisi juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.
Pihak polisi menyatakan bahwa CAJ dan MKUAM mengalami luka-luka. Selain mengalami penganiayaan, CAJ dan MKUAM diadu berkelahi.
Atas penahanan Habib Bahar tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai bahwa saat ini ada upaya kriminalisasi ulama.
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," kata Fadli Zon di akun twitternya, Rabu, 19 Desember 2018.
Dia juga mengatakan, saat ini hukum telah dijadikan sebagai alat penguasa untuk menakuti oposisi dan yang selalu kritis.
"Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi," ujarnya lagi.