Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Remaja, Habib Bahar Resmi Ditahan
RIAU24.COM - Penceramah Habib Bahar langsung ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan anak. Selasa 18 Desember 2018.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melansir dari Suara.com, Selasa 18 Desember 2018.
Penahanan Bahar Smith dilakukan lanjut Dede setelah polisi memiliki dua alat bukti yang cukup terkait kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Dan saat ini, Habib Bahar telah mendekam di rumah tahanan negara di Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.