Sengketa Lahan PT. RPI dan Masyarakat Terulang, Scale Up Tunggu Itikad Baik Perusahaan
RIAU24.COM - Kasus sengketa lahan kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) antara perusahaan PT. Rimba Peranap Indah (RPI) dengan masyarakat setempat. Perselisihan tersebut dipicu masalah legalitas lahan.
Masyarakat yang tergabung dalam DPD APKASINDO INHU telah mengadukan hal tersebut kepada Sustainable Social Develpment Partnership (Scale Up).
Scale Up juga menyurati Kementrian LHK sebagai instansi yang memiliki kontrol terhadap izin lahan perusahaan. Tak hanya itu, Scale Up juga telah menyurati PT RPI, perusahaan yang tengah berkonflik dengan masyarakat. Surat tersebut dikeluarkan pada 26 November 2018.
"Kami akan menunggu surat balasan dan itikad baik dari perusahaan. Dalam kasus ini, terjadi saling klaim lahan antara perusahaan dan masyarakat. Hal ini berbuntut dengan terjadinya gejolak di lapangan. Kami akan dampingi terus,” kata Kepala Divisi Mitigasi Konflik Scale Up, Fajar Septyono, Selasa 18 Desember 2018.
Terakhir, mencuat kasus perusakan tanaman sawit masyarakat. Banyak sawit masyarakat yang diracun dan di-steking (pembersihan: menebang pohon sawit dan meratakan lahan), bersamaan dengan penyerangan terhadap masyarakat yang diduga dilakukan oknum Satpam PT RPI dikawal oleh oknum Polisi/ Brimob bersenjata. Fakta tersebut mengemuka atas keterangan dari Dahrul, salah satu masyarakat yang memiliki kebun di lahan sengketa tersebut.
“Mereka secara terang-terangan berani meracun pohon kelapa sawit kami. Kami tidak bisa berbuat banyak karena takut, oknum security dan pekerja dari PT. RPI selalu dikawal oleh oknum Polisi/ Brimob bersenjata. Beberapa kali pemerintah Desa Semelinang Darat mengirim surat ke PT. RPI untuk menghentikan aktifitas di kebun sawit masyarakat namun tidak pernah ditanggapi,” keluhnya.
Konflik ini bermula pada tahun 2012, alat berat melakukan steking kebun sawit masyarakat. Menurut ketua kelompok tani masyarakat, Suprihatin, para pekerja dan operator alat berat di lapangan mencatut wilayah yang ditanami kelapa sawit tersebut merupakan area konsesi PT RPI. Padahal, dari pengakuan Suprihatin, ia dan kelompok taninya telah berkebun sejak tahun 2006.
“Mereka melakukan aktifitas tersebut dengan dikawal oleh oknum aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Beberapa masyarakat yang takut hanya bisa pasrah melihat kebun sawitnya diratakan dan diganti dengan tanaman akasia. Tidak ada proses ganti rugi lahan, beberapa pemilik kebun melakukan perlawanan dengan berdemo ke lokasi alat berat bekerja dengan menghentikan aktifitas perusahaan. Sawit yang berbuah tidak ditumbang, tapi di racun. Setiap sela tanah diantara tanaman sawit juga ditanami bibit akasia oleh perusahaan tanpa seizin pemilik kebun. Hal serupa dilakukan lagi pada tahun 2015,” jelasnya.
Kesewenangan perusahaan tidak hanya selesai di situ. Menurut Suprihatin, masyarakat pemilik kebun yang mencabut atau menebas tanaman akasia yang ditanam di sela-sela tanaman sawit di kebun mereka akan ditangkap dan dibawa ke kantor polisi dengan tuduhan perusakan tanaman perusahaan. Hingga saat ini aktifitas tersebut masih terus dilakukan. Buruknya, hampir setiap bulan bahkan setiap minggu ada warga yang ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
Jika merujuk ke belakang, sebelum dibuka dan ditanam kelapa sawit oleh masyarakat, wilayah ini merupakan wilayah kelola HPH PT. Dwimarta. Sejak awal Tahun 1990-an PT. Dwimarta beroperasi tebang pilih kayu hutan hingga tahun 1996. Setelah tahun 1996 PT. Dwimarta tidak beroperasi lagi. Namun di wilayah ini muncul banyak pondok sawmill yang dimiliki oleh cukong kayu dari Rengat dan Pekanbaru.
Hingga pada Tahun 2006, hutan di wilayah ini yang tersisa hanya semak belukar saja. Oleh sebab lahan tersebut ditinggal, masyarakat di beberapa Desa di Kecamatan Lubuk Batu Jaya membeli lahan di wilayah tersebut dari beberapa tokoh masyarakat lokal salah satunya mantan Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal. Masyarakat kemudian mengkapling lahan dan menjual dengan harga yang bervariasi. Dari mulai harga 3 juta per pancang (satu pancang= 2 Hektar) hingga 7 juta per pancang, sesuai kondisi lahan.
Tidak ada surat tanah yang dikeluarkan, hanya sebatas kwitansi jual beli. Namun ketika perusahaan Rimba Peranap Indah (PT. RPI) masuk pada tahun 2012, perusahaan itu mangklaim bahwa wilayah ini adalah wilayah konsesi perusahaan. (rls)