Disdukcapil Pelalawan Musnahkan 3.586 KTP-el Invalid
RIAU24.COM - PELALAWAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan memusnahkan KTP el yang rusak atau invalid sebanyak 3.586 lembar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, setelah sebelumnya KTP el ini digunting. Pemuanahan silaksanakan dikantor Disdukcapil Pelalawan, Selasa (18/12/2018).
"Kita musnakan dengan cara dibakar, sebanyak 3.586 lembar, disaksikan juga oleh Satpol PP Pelalawan," kata Kepala Dinas Dukcapil Pelalawan Nifto Anin.
Selain untuk tertib administrasi, peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, juga untuk menghindari penyalahgunaan KTP el yang rusak ini.
"Juga sesuai dengan instruksi dan edaran Mentri Dalam Negeri, agar KTP el yang rusak atau invalid untuk dimusnahkan,"jelas Nifto Anin.(***)