Menu

Pegawai Non-PNS Juga Gaji ke-13, Ternyata Segini Besarannya

M. Iqbal 10 Aug 2020, 11:39
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Di tahun ini, ada yang berbeda soal kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Sebab, gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan/tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.

Dilansir dari Okezone.com, Senin 10 Agustus 2020, hal tersebut disebutkan di dalam PP Nomor 44/2020 bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga akan menerima gaji-13 ini.

"Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU," demikian bunyi pasal 2 huruf m PP 44/2020.

Di PP ini juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima pegawai pemerintah non-PNS. Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 yang diterima pimpinan LNS:

1. Ketua atau kepala LNS: Rp 9.592.000
2. Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 8.793.000

Sambungan berita: 3. Sekretaris: Rp 7.993.000
Halaman: 12Lihat Semua