Menu

Buron 1 Tahun, DPO Curas di Rambah Samo Dibekuk Polres Rohul

Riki Ariyanto 9 Aug 2020, 15:40
Buron 1 Tahun, DPO Curas di Rambah Samo Dibekuk Polres Rohul (foto/int)
Buron 1 Tahun, DPO Curas di Rambah Samo Dibekuk Polres Rohul (foto/int)

RIAU24.COM - ROKAN HULU- Seorang pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) inisial IR (38) warga Kecamatan Rambah Samo berhasil dibekuk, Jumat (7/8) sekitar pukul 21.00 malam. Pelaku diketahui sembat jadi buronan selama 1 tahun.

IR ditangkap berdasarkan LP Nomor : LP/23/VIII/2019/Riau/Res Rohul/Sek Rambah Samo, tgl 21 Agustus 2019, dengan korban  bernama Naryono warga Blok D Desa Rambah Utama, Rambah Samo.

zxc1

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH menerangkan, aksi perampokan yang dilakukan IR dan dua rekannya yakni TDH dan SM (sebelumnya sudah ditangkap), berawal pada Rabu (21/8/2019) silam. 

Saat itu, korban Naryono dan istrinya Nafiah dan cucunya Dodo berada di rumah. Sekitar pukul 02.00 dini hari, Nafiah terbangun karena mendengar ada berisik di bagian dapur.

zxc2


Sambil mengendap ngendap, Nafiah berjalan menuju dapur. Sesampai di dapur, Nafiah pun kaget ada beberapa orang tak dikenal masuk dalam rumah.

"Korban minta tolong kepada suaminya. Saat itu, korban dipukul pakai balok hingga tersungkur. Kemudian, suaminya datang dan mengalami nasib yang sama,"ucap Ipda Feri.

Tidak sampai disitu, para pelaku juga masuk ke kamar cucu korban yang saat itu tengah tidur. Pelaku membongkar lemari korban dan mengambil uang Rp 30 ribu. Saat itu cucu korban pun terbangun dan lagi-lagi dipukul pakai balok di bagian wajah.

"Karena cucu korban berteriak minta tolong dan di dengar tetangga, para pelaku pun kabur," tutup Ipda Feri.

Ditambahkan Ipda Feri, adapun penangkapan buronan Rampok inisial IR dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Rohul pada Jumat malam di rumah di DU SKPA, Rambah Samo.

Penangkapan DPO kasus perampokan itu berawal dari adanya informasi bahwa IR berada di DU SKPA Rambah Samo dan langsung didatangi anggota Tim Opsnal Polres Rohul.

"IR berhasil dibekuk tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolres Rohul guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Ipda Feri, Ahad (9/8/20).

Saat diinterogasi, IR memang mengakui semua perbuatannya. Pada aksinya yang telah merampok di rumah korban Naryono itu, dia beraksi bersama rekannya SM dan TDH yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap.

Diakui Ipda Feri, berdasarkan pengakuan tersangka IR, usai beraksi di rumah korban Naryono, dirinya langsung kabur ke Dumai. Hal itu dilakukannya agar tidak ditangkap Polisi.

"Mendengar rekannya SM dan TDP sudah ditanjap, IR melarikan diri ke Dumai. Setelah lebih kurang 1 tahun, dia kembali dan berhasil ditangkap,"pungkas Ipda Feri. (Amsur)