Menu

Pidsus Kejari Pelalawan Kembali Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Pengadaan Tanah Bhakti Praja

Ardi 6 Aug 2020, 16:04
Pidsus Kejari Pelalawan Kembali Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Pengadaan Tanah Bhakti Praja (foto/Ardi)
Pidsus Kejari Pelalawan Kembali Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Pengadaan Tanah Bhakti Praja (foto/Ardi)

RIAU24.COM -  PELALAWAN- Tim eksekutor seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali melaksanakan eksekusi uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH, senilai Rp 350 Juta, pada Kamis, 6 Agustus 2020.

"Dalam rangka Mohon izin Penyelamatan / Pemulihan Keuangan Negara, Pada Hari ini Kamis Tanggal 06 Agustus 2020 Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan Kembali melaksanakan eksekusi Uang Pengganti dari terpidana Al Azmi, SH melalui pihak keluarga," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan Andre Antonius.

zxc1


Uang pengganti tersebut diserahkan oleh anak kandung terpidana. Uang pengganti ini berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.
Halaman: 12Lihat Semua