Menu

Soal Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Walikota: Tinggal Penerapan di Lapangan

Ryan Edi Saputra 4 Aug 2020, 09:33
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

RIAU24.COM - PEKANBARU - Penerapan sanksi administratif, berupa kerja sosial hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Pekanbaru masih menunggu kesiapan tim pelaksana lapangan.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan belum lama ini, bahwa akan memaksimalkan penerapan sanksi administratif secara tegas pasca hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

"Sebenarnya sudah berlaku sejak Perwako (Peraturan Wali Kota) itu ditanda tangani. Tinggal penerapan tim di lapangan, dalam hal ini ketua tim pelaksana di lapangan Kapolresta untuk menerapkan secara tegas," terang Firdaus, Senin (3/8/2020) kemarin.

Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru. Penerapan sanksi diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020.

Dalam Perwako diatur sanksi berupa kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Perwako itu telah ditanda tangani Wali Kota Pekanbaru, Kamis (30/7/2020) lalu.

Ia katakan, Perwako 130 Tahun 2020 merupakan perbaikan dari Perwako Nomor 104 dan 111 Tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB).

Halaman: 12Lihat Semua