Menu

Gara-gara Kebijakan Ini, Novel Baswedan Sebut Pelemahan Terhadap KPK Makin Sempurna

Siswandi 3 Aug 2020, 23:40
Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan

RIAU24.COM -  Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku menyesalkan proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, ia menilai kebijakan itu sebagai upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

Seiring telah ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) terkait peralihan status pegawai KPK tersebut, Novel menyebut proses pelemahan KPK semakin sempurna. Yang dimaksudkannya adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.

"Di tengah korupsi yang semakin banyak dan parah, justru rezim ini melemahkan KPK. Ini kemenangan oligarki?" kata Novel dalam pesan singkatnya, Senin 3 Agustus 2020.

"Mendirikan KPK sangatlah sulit, karena oligarki tidak akan suka, maka KPK mesti terus dijaga hingga titik akhir," tambahnya, dilansir republika.

Novel mengaku sangat menyesalkan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebab berdasarkan UU KPK hasil revisiitu, maka posisi KPK saat ini sudah berada di bawah kekuasaan eksekutif.

"Sekarang proses peralihan menjadi ASN sedang dikebut setelah Presiden menandatangani PP Nomor 41/2020. Sepertinya itu proses pelemahan tahap akhir," sesalnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua