Menu

Gara-gara Dana BOS 64 Kepala Sekolah Mundur, Jaksa Bantah Periksa Kepsek di Inhu

Mohammad Rouf Azizi 16 Jul 2020, 06:21
64 Kepala Sekolah Serentak Mundur, Jaksa Bantah Periksa Kepsek di Inhu (foto/ilustrasi)
64 Kepala Sekolah Serentak Mundur, Jaksa Bantah Periksa Kepsek di Inhu (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  INHU- Terkait pengakuan salah seorang kepala SMP yang menyebutkan diperiksa oleh pihak Kejaksaan. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Bambang Dwi Saputra, pihaknya membantah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah.

zxc1

"Kami tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2020.

Bambang menjelaskan, terkait persoalan pengelolaan dana BOS di Inhu, pihaknya hanya menerima ekspos dari pihak Inspektorat Inhu. Namun ia tidak mengingat persis kapan waktu ekspos tersebut dilakukan.

"Jadi ada LSM yang menyurati inspektorat namun ditembuskan ke Kejaksaan, kemudian Inspektorat yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.

zxc2

Dari hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian diekspos oleh pihak Inspektorat di hadapan Kepala Kejari Inhu bersama para Kasi di Kejari Inhu.

Bambang mengatakan tidak ada kecurangan dalam pengelolaan dana BOS di Inhu. Namun ia melihat bahwa sejumlah kepala sekolah memang tidak memiliki pemahaman yang mumpuni dalam mengelola dana BOS.

"Mereka harusnya diberikan bimbingan teknis soal aturan dalam petunjuk pelaksana yang sudah ada," tuturnya.

Terkait pernyataan Bambang soal ekpsos yang dilakukan oleh pihak Inspektorat, Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2020 menyampaikan mengenai pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS merupakan wewenang Kejaksaan.

"Kejaksaan telah melakulan koordinasi dengan kami (kami telah melakukan ekspos red). Dan dalam ekspos yang kami sampaikan bersifat administratif, kecuali atas pemeriksaan yang lain, kami tidak memperoleh adanya koordinasi dengan  inspektorat, sesuai amanat UU 23 tahun 2014 pasal 385, yang diturunkan dalam PP 12 tahun 2017," ujarnya.

Perihal pengunduran diri para kepala SMP di Inhu tersebut, Boyke mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tembusannya.

"Sudah kami terima, dari kepala sekolah yang bersangkutan. Dan kami kaget juga, isi alasan pengunduran diri tersebut, di dalamnya
disebutkan karena mengeluh diperiksa oleh kejaksaan, kami akan teliti dan proses, karena hal ini sudah mengganggu dunia pendidikan," pungkasnya.