Menu

Pemkab Pelalawan Keluarkan IUP-B PT PKS di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering

Ardi 15 Jul 2020, 19:01
Pemkab Pelalawan Keluarkan IUP-B PT PKS di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering (foto/int)
Pemkab Pelalawan Keluarkan IUP-B PT PKS di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering (foto/int)

zxc2

Padahal beberapa waktu yang lalu, Budi Surlani menyebutkan, pihaknya belum mengeluarkan izin lingkungan kepada PT PKS ini, karena adanya gugatan masyarakt di PTUN. Sementara izin lingkungan merupakan syarat untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP).


Izin diberikan kepada PT PKS seluas 2.900 hektar. Sementara dilapangan, lahan ini sudah banyak dikuasai masyarakat, dan ditanami sawit.

Halaman: 12Lihat Semua