Menu

Petugas Amankan BIN Gadungan, Korban Diimingi Gaji 45 Juta Perbulan

Dahari 9 Jul 2020, 18:16
FOTO: Penangkapan tersangka BIN Gadungan
FOTO: Penangkapan tersangka BIN Gadungan

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil meringkus satu orang pelaku anggota BIN gadungan.

Pengungkapan tersebut, Rabu 8 Juli 2020 pukul 18.30 WIB kemarin. Modus pelaku adalah, menawarkan ke orang orang dengan membayar mahar sebesar Rp52 juta dengan iming iming gaji sebesar Rp45 juta.

Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota BINDA Riau melakukan Pulbaket dengan penyamaran untuk melamar dan ikut bergabung ke BIN gadungan tersebut.

Adapun pelaku BIN gadungan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah M. SE (42) warga Jalan Kempas II No.19, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Saat dirumah SE turut diamankan juga dua orang anggota BIN gadungan diantaranya IW (50) warga Griya Idaman Srikandi Block C4 dan SJ (46) warga Jalan Srikandi RT 001/RW001 Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lencana dengan logo Badan Inteljen Negara, cetakan uang dalam nominal Rp100 ribu, cetakan uang US$ 1.000, serta dokumen pendukung yang menyatakan bahwa mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo. 

Selain itu juga diamankan dokumen scurity aset harta cagar budaya dengan membawa nama Kepala BIN sebagai sandi PIN rekening dana darurat dengan nominal Rp369 T, emas 24 karat dengan memuat logo BIN.

Halaman: 12Lihat Semua