Menu

Kebijakaan Anies Baswedan ini Direspon Positif, Netizen: Pembenci Anies Mendidih nih Darahnya

M. Iqbal 8 Jul 2020, 12:31
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RIAU24.COM - Dikenakan adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa untuk mengurangi beban warga terdampak.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa, 7 Juli 2020, hal itu  diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

"Benar. Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa saja, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko.

Sarjoko menambahkan. pembebasan biaya sewa itu dimulai dari 13 April 2020 sampai berakhirnya Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain tarif sewa rusunawa, tarif sewa tempat usaha yang ada di rusun juga digratiskan. Pembebasan tarif sewa diberikan secara otomatis melalui sistem.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 Pergub 61/2020 disebutkan bahwa bagi penghuni yang telah membayar tarif sewa pada periode 13 April sampai 30 Juni 2020, uang sewa yang dibayarkan akan menjadi saldo untuk pembayaran tarif rusun saat tak lagi gratis.

Halaman: 12Lihat Semua