Menu

Berharap Jokowi-Amin Lengser Akibat Putusan MA, Penjelasan Pakar Hukum Ini Bikin Pembenci Jokowi Gigit Jari

Satria Utama 8 Jul 2020, 09:10
Jokowi-Ma'ruf Amin
Jokowi-Ma'ruf Amin

RIAU24.COM -  JAKARTA - Dikabulkannya gugatan Rahmawati Cs terhadap Peraturan KPU (PKPU) 5/2019  oleh Mahkamah Agung  membuat geger publik tanah air. Spekulasi bahwa pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin dapat dilengserkan akibat putusan ini pun mencuat.

Namun harapan besar kelompok yang tidak propemerintah ini sepertinya ibarat mimpi di siang bolong. Pasalnya, putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Jokow-Maruf di Pilpres 2019 lalu dinilai tetap sah.

Hal ini ditegaskan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf. Asep menjelaskan, secara rinci peraturan perundang-undangan yang jadi acuan kemenangan pasangan capres-cawapres adalah pasal 6A ayat 3 UUD 1945.

Ketentuan ini mengatur mengenai syarat minimal perolehan suara bagi pasangan capres dan cawapres bisa dinyatakan menang. Yaitu memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara nasional dengan sedikitnya mengantongi 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

“Itu tidak diatur bagaimana kalau dua pasang gitu ya. Kalau kurang dari itu baru melakukan pemilihan kembali,” ujar Asep Warlan seperti dilansir RMOL, Rabu (8/7/2020).

Kemudian, kata Asep Warlan, muncul pasal 159 ayat 1 UU 42/2007 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai tidak berlaku untuk paslon yang hanya terdiri dari 2 pasangan.

Halaman: 12Lihat Semua