Menu

Polair Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok Luffman Ilegal Senilai 4,9 Miliar

Khairul Amri 8 Jul 2020, 00:52
Direktur Polair Polda Riau Kombes Badaruddin saat ekspos barang bukti didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dan Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan, Selasa, 7 Juli 2020 siang
Direktur Polair Polda Riau Kombes Badaruddin saat ekspos barang bukti didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dan Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan, Selasa, 7 Juli 2020 siang

RIAU24.COM - PEKANBARU - Tim offensive patroli Ditpolair Polda Riau berhasil mengamankan satu unit kapal pengangkut kelapa KLM Wan Rezki Jaya, Sabtu, 4 Juli 2020 di perairan Kuala Selat, Sungai Dendan Kec. Dendan Kec. Kateman Kab. Indragiri Hilir.

Kapal tersebut diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat membawa rokok ilegal, setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan  membawa 1.062 kotak rokok tanpa cukai serta tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang berinisial JM dan IH yang tengah menjaga kapal tersebut.

"Dikapal KLM Wan Rezki Jaya  ini ditemukan 1.062 dos rokok merk Luffman yang tidak memiliki label cukai dan tidak dilengkapi dokumen," kata Dirpolair Polda Riau Kombes Pol Badaruddin didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

"Tersangka ini sengaja menutupi muatan kapal dengan buah kelapa, ini untuk mengelabui petugas," ungkap Badaruddin. 

Badaruddin juga mengaku telah mengetahui identitas pemilik barang dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.

"Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini, pemilik rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi," terang mantan Dirpolair Kalbar ini.

Para pelaku Telah melakukan tindak pidana Perdagangan dan/atau Penadahan yaitu turut serta memperdagangkan rokok illegal Merk Luffman yang tidak menggunakan atau tidak di lengkapi label berbahasa Indonesia dan/atau menyimpan, menyembunyikan Rokok Illegal Merk Luffman yang patut diduga peroleh dari hasil kejahatan dan dijerat dengan pasal 104 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini bisa dihitung, 1062 Kardus x 50 Slop x 10 Bungkus = 531.000 Bungkus x 20 batang = 10.620.000 Batang x Rp. 470 = Rp. 4.991.400.000 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)