Menu

Klaim Tak Miliki Bukti Kuat Klaiennya Lakukan Penceraman Nama Baik, Denny Siregar Ancam Laporkan Balik Ustaz Ruslan

M. Iqbal 7 Jul 2020, 14:50
Pegiat Media Sosial Denny Siregar
Pegiat Media Sosial Denny Siregar

RIAU24.COM - Pengacara pegiat media sosial Denny Siregar, Muannas Alaidid mengatakan jika kliennya siap untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan yang dilayangkan kepadanya.

Untuk diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat atas unggahannya di media sosial yang diduga menghina santri cilik dari sebuah pesantren di wilayah tersebut.

Kembali ke pengacara Denny Siregar, Muannas menyebutkan jika kliennya itu menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk kewajiban.

"Kalau dimintai keterangan ya dipastikan Denny akan hadir memenuhi panggilan. Pasti hadir, kewajiban hukum tetap ditaati," kata dia dilansir dari Viva.co.id, Selasa, 7 Juli 2020.

Muannas menambahkan, pihaknya akan membuat laporan balik terhadap pelapor. Pasalnya, menurut Muannas, laporan yang dibuat oleh Ustaz Ruslan tidak akan terbukti lantaran laporan soal pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan. Dalam artian, harus korban langsung yang membuat laporan tersebut.

Lebih lanjut dirinya mengatakan dalam unggahan Denny, dia tidak menyinggung pihak mana pun. Lalu, terkait dengan foto, Muannas menyebut foto itu disebut oleh kliennya sebagai ilustrasi. Foto tersebut juga telah tersebar di publik sehingga tak perlu mendapatkan izin untuk mengunggahnya.

zxc

Maka dari itu lanjutnya, pihaknya menyarankan agar pelapor mencabut laporan tersebut. Sebab menurutnya ada risiko hukum yang mesti diterima yakni mereka akan membuat laporan balik terhadap pelapor.

"Kami berkeyakinan bahwa melaporkan Denny dengan pencemaran nama baik itu dapat dipastikan sulit untuk dibuktikan. Jadi kalau kemudian misalnya dilaporkan, ya ada orang yang merasa tersinggung dengan tulisan itu menurut kita ya mengada-ada. Kita juga punya hak untuk melaporkan balik mereka dengan dugaan tindak pengaduan palsu Pasal 317 KUHP, ada ancaman pidananya. Kita akan mengambil langkah itu (melaporkan balik) kalau mereka tidak mau cabut (laporan), kita menunggu perkembangan saja," jelasnya.