Menu

Kejari Bengkalis Musnahkan 13 Kilogram Sabu dan 562 Handpone

Dahari 4 Jun 2020, 15:36
Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti.

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan negeri Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus, Kamis 4 Juni 2020.

Pemusnahan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kajari Bengkalis Nanik Khushartanti SH MH didampingi sejumlah kasi di kejaksaan juga turut dihadiri, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya SH MH, perwakilan Kodim 0303 Bengkalis.

Kajari Bengkalis Nanik Khushartanti menyampaikan bahwa adapun Barang Bukti yang dimusnahkan, diantaranya BB Bidang Tindak Pidana Umum yaitu, Narkotika jenis sabu sebanyak 13.481,91 gram dan 704 gram sabu dengan cara diblinder atau digiling halus.

"Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air menggunakan blander. Selanjutnya dibuang ke aliran pembuangan selokan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,"ungkap Nanik Khushartanti.

Diutarakannya, untuk narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 782,5 butir, dengan berat 1,21 gram, serta 50 butir Pil Hp5, juga di musnahkan dengan cara diblander dan dilarutkan kedalam air.

Kemudian, Daun ganja kering sebanyak 46,53 (Empat puluh enam koma lima tiga) gram dan 114 (seratus empat belas) paket, dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Halaman: 12Lihat Semua