Menu

Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Bisma Rizal 28 May 2020, 19:44
Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara (foto/ilustrasi)
Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - Mantan Staf Sekjen  PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri divonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini diketuk palu oleh Majelis  Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5/2020).

zxc1


Saeful divonis dibersalah karena diyakini terbukti melakukan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Halaman: 12Lihat Semua