Menu

Gegara Hal Ini, Pendukung Jokowi Bakal Laporkan Panglima Serdadu Eks Trimatra

Ryan Edi Saputra 26 May 2020, 11:18
Ruslan Buton (int)
Ruslan Buton (int)

RIAU24.COM -  JAKARTA - Ruslon Buton yang membuat surat terbuka dan meminta mundur Presiden Jokowi akan dilaporkan ke polisi atas tudingan memprovokasi dan mengancam NKRI. 

“Kami sudah baca surat terbuka Ruslan Buton, isinya provokasi dan mengancam NKRI dan segera akan kami laporkan ke polisi,” kata Koordinator Pandu Jokowi, Haryanto Subekti melansir suaranasional belum lama ini.

Menurut Haryanto, Ruslan Buton ini bisa juga terkena pasal makar karena mengajak menggulingkan kekuasaan. “Surat terbuka Ruslan Buton yang isinya menyatakan bisa terjadi rusuh jika Presiden Jokowi tidak mundur, ini bentuk makar terhadap pemerintahan yang sah,” ujarnya.
Kata Haryanto, polisi akan bertindak cepat untuk menetapkan tersangka Ruslon Buton. “Polisi akan bertindak secara profesional dalam menangani kasus Ruslan Buton,” papar Haryanto. 

Haryanto mengatakan, Ruslon Buton merupakan mantan anggota TNI yang telah dipecat karena telah melakukan pembunuhan. 

“Track record Ruslan Buton sangat buruk,” pungkasnya.

Halaman: Lihat Semua