Menu

Sat Intelkam Kunjungi Bawaslu Rohil Guna Koordinasi Perkembangan Pilkada Serentak

Riki Ariyanto 15 May 2020, 22:44
Sat Intelkam Kunjungi Bawaslu Rohil Guna Koordinasi Perkembangan Pilkada Serentak (foto/ist)
Sat Intelkam Kunjungi Bawaslu Rohil Guna Koordinasi Perkembangan Pilkada Serentak (foto/ist)

RIAU24.COM -  Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) salah satu wilayah di Provinsi Riau yang mestinya melaksanakan Pilkada Serentak 2020 bersama 8 kabupaten kota lainnya. Namun itu semua mesti dikaji dan ditunda ulang sebab Pandemi Covid-19.

Seiring penundaan tersebut beberapa tahapan Pilkada Serentak oleh KPU dengan menonaktifkan PPK, PPS, Verifikasi Calon Independen dan Pemutakhiran Data Pemilih maka Bawaslu juga telah menonaktifkan Panwascam dan PKD terhitung 1 April 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

zxc1

Hari ini Jumat, (15/5/2020) Kanit V Sat Intelkam Polres Rohil Bripka Indra S dan Brigadir Amudi Manurung Banit I Politik menyambangi Bawaslu Rohil untuk mendapatkan masukan dan perkembangan seputar pengawasan pilkada.

Kedatangan kedua personil Sat Intelkam Polres Rohil disambut oleh anggota Bawaslu Rohil Jaka Abdillah (Koordiv Penyelesaian Sengketa).

Jaka sampaikan bahwa hingga saat ini Bawaslu Rohil terus bekerja melakukan tugas-tugas pengawasan pilkada meski tahapan pilkada sudah diputuskan untuk ditunda sementara waktu. 

zxc2

Jaka mencontohkan adanya instruksi Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak untuk mengawasi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terimbas Covid-19 oleh bacalon petahana supaya tak menjadi sarana kampanye terselubung.

Sebab di beberapa daerah di tanah air yang akan diikuti oleh bacalon petahana terdapat indikasi penyalahgunaan bansos yang digunakan untuk kampanye terselubung.

"Bawaslu Rohil sudah menyurati Bupati Rohil terkait bansos ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari maka ini salah satu upaya pencegahan yang kita lakukan, kita tidak ingin yang terjadi di tempat lain terjadi di tempat kita" sebut Jaka pada personil Sat Intelkam Polres Rohil.

Terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi tentunya akan ada regulasi lain dari dikeluarkannya Perpu tersebut sebagai perangkat yang akan dijalankan baik oleh KPU maupun Bawaslu termasuk mekanisme pemungutan suara di TPS yang nantinya harus tetap menaati protokol kesehatan jika nantinya pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara Covid-19 ini juga belum berakhir.

Selain itu juga Bawaslu sesuai tingkatannya juga ikut berkampanye mencegah tersebarnya Covid-19 ini dengan membagi-bagi masker kepada masyarakat karena upaya memutuskan mata rantai penularan Covid-19 ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama. (Rls)