Menu

Pemilik Bingung, Sekelompok Orang Hentikan Paksa Pengerjaan Pagar Lahan Miliknya di Rimbo Panjang

Riki Ariyanto 22 Apr 2020, 18:00
Sekelompok orang berpakaian loreng hentikan pengerjaan pagar di Rimbo Panjang, Kampar (foto/ist)
Sekelompok orang berpakaian loreng hentikan pengerjaan pagar di Rimbo Panjang, Kampar (foto/ist)

RIAU24.COM -  KAMPAR- Sekelompok orang berpakai loreng dan sipil berbadan tegap sekitar 10-an orang, memaksa menghentikan pekerjaan pembangunan pagar di lahan Desa Rimba Panjang, Kec Tambang, Kampar, Rabu (22/4).

Akibatnya pekerjaan tak bisa diteruskan. Peristiwa ini juga sempat menjadi tontonan masyarakat sekitar yang melintas.

zxc1

Pemilik lahan, Arbain mengaku terkejut dengan kedatangan rombongan tersebut, karena lahan seluas 18,8 hektar itu adalah sah miliknya, berdasarkan status sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1990.

"Selama ini tak ada masalah, karena kita memang pemiliknya, tapi begitu kita ingin bersihkan dan melakukan pemagaran, mengapa datang kelompok ini," ujar Arbain melalui kuasa pengelolaannya, Maryoto.


Diakui, pembersihan dan pemagaran baru berlangsung sebulan terakhir, karena akan dilakukan pembangunan dan pengelolaan. 

"Sebenarnya memang sejak kita melakukan pembersihan ini, ada beberapa teror yang datang di lapangan, tapi kita tetap kerja. Tapi puncaknya hari ini, sekolompok orang turun berpakai loreng. Tentu ini sudah tidak wajar lagi," ujarnya heran.

zxc2

Untuk menghindari bentrok, pihaknya memang memilih tidak melakukan tindakan apa-apa dan menghentikan sementara kegiatan di lapangan. Hingga akhirnya kelompok loreng dan berpakai sipil juga membubarkan diri.

"Peristiwa ini sudah kita dokumentasikan dan akan kita laporkan kepada instansi terkait. Kita berharap ini diproses secara hukum, bukan dengan cara-cara sembrono," tambahnya.

Disebutkan juga, setelah peristiwa itu, ia juga sudah menghubungi sejumlah pihak dan sudah mengetahui kesatuan yang turun.

"Insya Allah, secepatnya akan kita laporkan ke Panglima TNI di Jakarta," katanya.

Ia juga menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa memiliki lahan yang sama, untuk mengambil langkah konstitusional, sebagaimana mestinya.

"Sejak tahun 1990 kita pemilik lahan ini dengan status surat hak milik. Jadi kalau ada pihak lain yang juga merasa pemilik lahan ini, mari kita uji di pengadilan. Jadi bukan dengan cara-cara begini," tambahnya. (Rilis)