Menu

Masuk Klasifikasi NAPI yang Bisa Bebas, Habib Bahar bin Smith Malah Menolak Bebas dari Penjara Karena Alasan Ini

Ryan Edi Saputra 7 Apr 2020, 08:25
Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith

RIAU24.COM - JAKARTA - Habib Bahar bin Smith, yang tengah menjalani 3 tahun masa tahanan akibat penganiayaan, menolak untuk dibebaskan dari penjara. Padahal pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor sudah menawarkan kebebasan karena memang beliau masuk dalam klasifikasi narapidana yang bisa dibebaskan akibat meluasnya penyebaran Corona di Indonesia.

“Kemarin yang menawarkan dari pihak lapas karena masuk klasifikasi itu. Cuma ternyata beliau (Bahar) menolak,” ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum habib Bahar, sebagaimana dikutip dari Detik.com, Selasa (7/4/2020).

Ichwan menjelaskan bahwa Habib Bahar mendapatkan tawaran kebebasan sebagai bagian dari program pembebasan 35 ribu narapidana oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Habib Bahar yang telah menjalani 2/3 masa hukumannya masuk dalam klasifikasi narapidana yang bisa dibebaskan. Disamping juga, Habib Bahar bin Smith beberapa saat yang lalu pernah menjalani perawatan di rumah sakit akibat paru-parunya bermasalah.

“Kebetulan beliau kan kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan klasifikasi yang disampaikan Menkum HAM, beliau masuk dan bisa bebas. Cuma menolak. Sebenarnya beliau punya hak, karena sakitnya kena paru-paru juga,” jelas Ichwan.

Ichwan menjelaskan penolakan oleh Habib Bahar dikarenakan beliau masih senang berbagi pengetahuan dengan para penghuni Lapas Pondok Rajeg.

“Beliau lebih pilih mengajar dulu di sana. Jadi untuk menunjukkan tanggung jawab, beliau menolak,” urai Ichwan. ***

Halaman: Lihat Semua