Menu

Muhammadiyah dan NU Kompak Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah

Riko 5 Apr 2020, 12:02
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Dua ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sepakat pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri dilakukan di Rumah,  begitu juga menghindari halal bi halalal. Himbauan ini keluar menindak lanjuti semakin mewabahnya virus corona atau covid- 19 serta memutus rantai.

Untuk Muhammadiyah surat  edaran bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 yang ditandatangai pada 21 Maret 2020 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi.

Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar salat tarawih berjemaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda.

Muhammadiyah menganjurkan agar salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

"Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya," isi surat mengutip dari Tribunnews ke PP Muhammadiyah, Sabtu 4 April 2020.

Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat.

Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona.

Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.

"Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," kata surat tersebut.

Lebih lanjut surat itu menyatakan salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila Covid-19 belum mereda.

"Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," demikian isi surat tersebut.

Sementata itu. pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan salat Idul Fitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi corona (Covid-19).

Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.

Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, alim ulama memperbolehkan salat Id digelar secara sendiri (munfarid) jika terjadi halangan, ketimbang tidak salat sama sekali. Seperti saat ini, di tengah wabah Covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.

"Menurut ulama, salat Id itu boleh dilakukan sendirian (munfarid), bahkan tanpa khotbah," ujarnya. Sabtu 4 April 2020.

Robikin Emhas mengatakan, salat Id hukumnya sunnah sama seperti salat Jumat yang bisa diganti dengan salat zuhur di rumah.

Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah Covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Dalam situasi pandemi Covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah halat Jimat yang wajib saja bisa diganti dengan shalat zuhur di rumah. Nah, salat tarawih dan shalat Id itu sunnah," katanya.

Lebih lanjut, Robikin mengatakan salat Id tetap bisa digelar berjemaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idul Fitri. Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.

"Kalau salat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga, diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idul Fitri. Bagi yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar," katanya.

Selain itu, PBNU meminta pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk gugus tugas NU peduli COVID-19 segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran dan Protokol COVID-19 yang sudah ditentukan PBNU.

"Kepada seluruh pengurus wilayah Nadlatul Ulama dan pengurus cabang Nadhlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli Covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulangan Covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan social ekonomi, dengan mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU," bunyi edaran tersebut.